DPR Tunda Persetujuan 'Perppu Kebiri' Jadi UU
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat gagal mengambil keputusan apakah menolak atau menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa 23 Agustus 2016.
Sidang berlangsung alot. Fraksi PKS dan Gerindra menolak menyetujui Perppu yang populer dengan sebutan Perrpu Kebiri itu menjadi undang-undang. Perbedaan pandangan yang meruncing sudah diupayakan penyelesaiannya melalui forum lobi-lobi. Namun, kesepakatan tak juga tercapai.
"Apakah hasil lobi dapat disetujui?" Kata Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang paripurna.
Usai sidang paripurna, Taufik menjelaskan penundaan untuk memberikan persetujuan pada Perppu Kebiri dilakukan karena mengutamakan aspek urgensi dan aspek detail yang menjadi pertimbangan. "Prinsipnya kita saling berikan suatu standing point. Aspek urgent jadi pertimbangan seluruh fraksi. Pimpinan DPR juga sepaham untuk ditunda," kata Taufik.
Ia menambahkan persoalan Perppu ini dinilai bukan persoalan menang kalah. Tapi DPR memberikan kesempatan pada pemerintah untuk melengkapi hasil pembahasan soal permasalahan ini.
"Berikutnya di rapat paripurna akan datang. Saya yakin tak ada yang tak setuju. Kita beri kesempatan pemerintah untuk jelaskan," kata Taufik.
Meski yang menyetujui Perppu ini ada tujuh fraksi, Taufik mengatakan pimpinan tidak mengambil mekanisme voting. Sebab voting dianggap hanya mempertentangkan yang setuju dan tidak setuju.
"Jangan sampai seolah dipertentangkan padahal itu cuma masalah mekanisme di sisi teknis," kata Taufik.