Ahok Anggap Cuti Mengurangi Haknya Menjabat
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan dibanding daerah lain yang juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017, DKI Jakarta memiliki perbedaan.
Di beberapa daerah, ada kepala daerah yang masa jabatannya telah tuntas, tepat lima tahun setelah ia dilantik usai Pilkada sebelumnya. Daerah itu saat ini untuk sementara dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) yang dikirim dari Kementerian Dalam Negeri.
"Beda dengan kepala daerah, yang karena penggabungan Pilkada, maka masa jabatannya sudah selesai, lalu pakai Plt atau Pjs (Pejabat Sementara)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, di daerah-daerah itu, kepala daerahnya tidak mengalami pelanggaran hak konstitusi. Mereka genap menjadi kepala daerah selama lima tahun usai dilantik seperti dijamin Pasal 60 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Para kepala daerah, jika hendak maju kembali di Pilkada 2017, tidak mengalami pemotongan masa jabatan untuk cuti kampanye seperti diatur dasar hukum Pilkada 2017, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Itu (dipimpinnya suatu daerah oleh Plt atau Pjs) betul secara undang-undang," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, hal berbeda terjadi di Jakarta di mana ia menjadi kepala daerah. Jakarta tidak termasuk daerah yang mengalami kekosongan kepemimpinan hingga pemerintahannya perlu dipimpin Plt atau Pjs.
Dampaknya, Ahok mengatakan, selaku kepala daerah petahana, hak konstitusinya terlanggar. Haknya memimpin Jakarta bisa dipotong selama empat bulan jika ia diharuskan cuti. Belum lagi jika Pilkada DKI 2017 berlangsung dua putaran. Masanya memimpin Jakarta bisa jadi hanya 54 bulan, tidak 60 bulan (tepat lima tahun) seperti diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Masa jabatan saya ini masih sampai Oktober 2017 lho," ujar Ahok.