Habiburokhman: Bahaya Bila Gugatan Cuti Ahok Dikabulkan

Habiburokhman
Sumber :
  • Twiiter

VIVA.co.id – Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, turut hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 22 Agustus 2016. Dia hadir untuk menghadiri sidang gugatan UU Pilkada mengenai cuti kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Habiburokhman mengatakan, bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, yang digugat Ahok, sudah sesuai dengan konstitusi. Dia menilai justru gugatan yang dilakukan Ahok tidak beralasan.

Bahkan, dia menilai permohonan Ahok berbahaya jika dikabulkan. Lantaran hal tersebut akan membuat penantangnya kesulitan bersaing dalam Pilkada.

Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

Dia mencontohkan mengenai kewajiban cuti bagi petahana dalam masa kampanye. Menurut dia, petahana dapat terus bersosialisasi dalam masa kampanye dengan menggunakan kapasitasnya sebagai Kepala Daerah.

"Ya bahayanya akan sulit sekali membedakan, karena ada bias, dia sebagai calon atau sebagai gubernur aktif, dia tentu bisa mengambil keuntungan yang secara otomatis merugikan penantangnya," kata Habiburokhman di Gedung MK.

Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Berdasarkan hal tersebut, dia meyakini Ahok bakal kesulitan dalam membuktikan permohonannya jika lolos dari sidang pemeriksaan pendahuluan.

Habiburokman, yang sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, berharap gugatan Ahok tersebut ditolak.

"Iya, kita minta jelas dalam petitum kita, kita minta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonannya pak Ahok."

(mus) 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang di Gedung MK.

Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok

"Tidak semua orang di Kemendagri bisa dijadikan PJ,"

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2016