Anggota DPR Desak Jokowi Keluarkan Perppu Migas
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo disarankan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sebab, revisi undang-undang tersebut memakan waktu lama di parlemen.
Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mengatakan, Perppu tersebut lebih mendesak diterbitkan dibanding menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Ia menyarankan agar Jokowi mengambil inisiatif cepat karena revisi UU Migas masih tahap pembahasan di DPR, sejak tiga tahun lalu.
"Kalau pemerintah merasa terlalu lamban di DPR, maklum ini lembaga politik. Misalnya darurat sekali keluarkan saja Perppu. Bubarkan SKK Migas. Ini lembaga melanggar konstitusi kok dipertahankan terus ya, kan aneh sekali," kata Kurtubi saat diskusi bertema 'Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Kurtubi menegaskan pentingnya Perppu tersebut, karena pengelolaan migas di Indonesia banyak berkaitan dengan investor asing. Masalah perizinan harus lekas dibenahi sehingga sektor Migas di Indonesia mendapat kepastian yang baik.
Menurut Kurtubi, UU Migas yang ada saat ini sangat menyulitkan investor. Alasannya, untuk ekplorasi pengeboran saja, investor asing perlu mengantongi sekitar 70 perizinan. Sehingga wajar banyak keluhan dari mereka.
"Mau bawa alat-alat dari luar negeri juga dipajakin. Ini yang terjadi sekarang di negara ini. Semua orang tahu solusinya yakni menyederhanakan sistem. Potong birokrasi yang menyusahkan investor. Caranya, ya dengan memperbaiki UU," ujarnya.
Laporan: Edwin Firdaus