JK: Arcandra Ingin Jadi WNI, Pemerintah Butuh Keahliannya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan, kalau saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Arcandra belum jelas kewarganegaraannya karena Indonesia tidak menganut paham kewarganegaraan ganda. Kini pemerintah tengah mengupayakan agar status kewarganegaraan Arcandra ini bisa segera didapatkan.
"Karena keinginan beliau (Arcandra) ingin tetap mengabdi sebagai warga Indonesia, tentu pemerintah membutuhkan juga keahlian beliau," kata Kalla dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Dengan tenaga dan keahlian Arcandra, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, ingin segera memanfaatkan itu. "Oleh karena itu kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu," ujarnya menambahkan.
Belakangan muncul kabar, kalau Arcandra akan diberi posisi baru di pemerintahan. Kalla tidak menampik hal itu. Hanya di mana akan ditempatkan, adalah wewenang dari Presiden Joko Widodo.
"Soal tugasnya itu tentu Presiden yang mempunyai menangani untuk itu dan saya kira belum kita bicarakan secara khusus tentang itu," katanya.
Sebelumnya, Arcandra diberhentikan sebagai Menteri ESDM terhitung tanggal 16 Agustus 2016. Itu dilakukan Presiden Jokowi, karena Arcandra memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Sementara syarat utama menjadi pejabat di Indonesia, termasuk menteri adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia. Walau diberhentikan, Arcandra pada 17 Agustus saat upacara penurunan bendera pusaka, diundang ke Istana. Saat ini, posisi Arcandra diserahkan kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas.
(mus)