Kubu Fahri Yakin MKD Beri Sanksi Berat pada Sohibul Cs

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, Mujahid A Latif, yakin tiga petinggi partai yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), akan diberi sanksi berat. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.

Ia mengatakan, pimpinan MKD sudah melakukan rapat internal pada Kamis, 18 Agustus 2016, kemarin. Rapat itu terkait aduan Fahri kepada ketiga elite PKS tersebut.

Mujahid, dalam siaran persnya yang diterima VIVA.co.id, mengatakan nantinya MKD bisa membentuk tim panel. Kalau itu terbentuk, maka konsekuensi hukumnya adalah adanya dugaan pelanggaran berat. Bila kriteria pelanggaran berat, maka putusannya bisa juga mengarah pada pemecatan secara keanggotaan.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Surahman Hidayat diadukan karena menyebut Fahri Hamzah pernah dikenai sanksi oleh MKD. Sebagai dampak dari keterangan palsu ini, Hidayat Nur Wahid dan M. Sohibul Iman menindaklanjutinya dalam persidangan Majelis Tahkim yang kemudian diketahui ilegal karena belum disahkan oleh Kemenkumham, untuk memecat Fahri Hamzah," kata Mujahid.

Hal yang memberatkan menurutnya lagi, informasi yang menjurus ke arah fitnah itu, justru disebarkan secara massif melalui alat partai.

PKS Kecam Dubes Ukraina Surati Presiden: Enggak Punya Akhlak

"Informasi berisi fitnah tentang pemecatan Fahri Hamzah itu kemudian disebar melalui jalur komunikasi internal dan website resmi partai," katanya.

Saat ini, selain berproses di MKD, persoalan Fahri Hamzah dengan ketiga petinggi PKS juga dibawa ke ranah hukum. Persidangan sudah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri di Tempat Kemah Titik Nol IKN

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Anggota Komisi V dari fraksi PKS meminta pemerintah untuk mengkaji serius dampak penarikan investasi di IKN tersebut. Jangan perbesar pemakaian APBN.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022