DPR Minta TNI Tindak Aparat yang Aniaya Wartawan

Wakil Ketua Umum DPP PAN Hanafi Rais (kanan) dan Drajad Wibowo
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hanafi Rais mendesak, Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus melakukan investigasi dan menindak oknum TNI yang menganiaya dua wartawan di Pangkalan Udara (Lanud) Suwondo, Medan, Sumatera Utara pada Senin sore, 15 Agustus 2016 lalu.

AJI Indonesia Catat 61 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2022

"Supaya marwah TNI di mata masyarakat sebagai lembaga yang paling dipercaya itu tetap terjaga," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Ia mengatakan, selama ini menurut berbagai survei, TNI adalah salah satu lembaga yang paling dipercaya. Oleh karena itu ia meminta, meski TNI menjalankan tugas dan fungsi sebagai militer namun juga harus mengedepankan pendekatan humanis dibandingkan kekerasan.

Bapak Pengeroyok Wartawan di Kramat Jati Ditangkap

"Karena banyak sekali pendekatan humanis nirkekerasan yang dapat dipakai TNI untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di lapangan," kata politikus PAN ini.

Ia mengingatkan agar kejadian serupa tak terulang. Apalagi sudah banyak contoh kejadian yang memperlihatkan aparat TNI melakukan kekerasan seperti kekerasan terhadap wartawan di Medan dan penggusuran di Jakarta. Jika kejadian serupa terulang di tempat lain, maka menurutnya akan berdampak buruk pada institusi itu.

Rekam Atap Pengadilan Bocor, Wartawati di Lombok Dimarahi Pegawai

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa. Oleh karena itu, minimal hukuman yang diberikan adalah setimpal dengan yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan biasa. Kekerasan yang dilakukan aparat menurutnya sudah di luar kendali dan membahayakan.  

(mus)

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

4 Lembaga Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang Vonis SYL

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi usai sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta. Setelah vonis dibacakan ol

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2024