Politikus PKS Usul Hak Interpelasi Selesaikan Kasus Arcandra

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar bersama Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan pemberhentian terhadap Arcandra Tahar sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tak menghentikan persoalan mengenai dwi kewarganegaraan yang dimilikinya. Nasir mengusulkan DPR menggunakan hak interpelasi, untuk mengungkap masalah Arcandra yang memiliki paspor Indonesia dan Amerika Serikat.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

"Saya mengusulkan agar DPR menggunakan hak ini agar semua terang, sehingga publik juga mengetahui latar belakang apa, sehingga presiden sampai kecolongan," kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.

Menurut politikus PKS ini, interpelasi ini bisa digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR dan menggunakan haknya bertanya. Interpelasi pun diatur dalam konstitusi.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

"Menurut saya ini preseden yang sangat memalukan. Tidak cermat, tidak teliti, memasukan warga negara asing masuk ke kabinet kerja," ungkapnya.

Selain itu, Arcandra juga melakukan pelanggaran berat dan tidak jujur. Sebab, sejak awal dia secara sadar menjadi warga negara Amerika Serikat, tapi tidak menyampaikan informasi ini pada Presiden sebelum reshuffle diumumkan. 

Menperin Pastikan Gaikindo Bakal Hadirkan Mobil Indonesia sesuai Keinginan Prabowo

"Karena itu hak interpelasi digunakan, sehingga komisi terkait akan menindaklanjuti, jika hak interpelasi jadi bergulir," ucapnya.

Hal ini penting untuk mengungkap siapa yang merekonstruksi Arcandara, dan motif di balik persoalan ini. Sampai-sampai Presiden bisa kecolongan mempercayakan posisi menteri pada Arcandra.

Untuk diketahui, masalah ini terungkap setelah beredar informasi berantai dalam aplikasi pesan instan, mengenai Arcandra yang telah mengaku setia pada Amerika Serikat. Arcandra pun mengakui telah mengembalikan semua persoalan mengenai kewarganegaraannya pada Amerika Serikat. 

Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, juga mengungkapkan bahwa Arcandra masih menjadi warga negara Indonesia, meski pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan pencabutan status WNI Arcandra belum diumumkan.

Namun, tadi malam, Selasa, 15 Agustus 2016, Presiden memutuskan memberhentikan Arcandra dari jabatan menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya