Wakil Ketua Komisi I DPR: Banyak WNI Punya Dua Paspor
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin, mengatakan mengetahui informasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui media massa bahwa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memang memiliki paspor Amerika Serikat. Â
"Dari situ berarti pernah memililki dua kewarganegaraan, satu AS (Amerika Serikat) dan satu Indonesia. Menurut Undang Undang, dalam Pasal 23 Huruf a, kewarganegaraan itu hilang secara otomatis ketika WNI mendapatkan, memiliki atau mengurus kewarganegaraan lain," kata Hasanuddin ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.
Dia mengatakan, dalam Undang Undang juga diatur bahwa jika seseorang secara sadar mengetahui dirinya mendapatkan kewarganegaraan lain, maka status WNI seharusnya dihilangkan. Jika tidak mengetahui soal aturannya maka seseorang itu menurut TB Hasanuddin harus melaporkan ke instansi terkait. Dengan demikian proses pencabutan paspor bisa dilakukan.
"Banyak WNI punya dua (paspor) tapi tidak melaporkan padahal harus dihentikan (status WNI) dan lapor ke pihak berwenang," katanya.
TB mengatakan tak tahu pasti langkah sebenarnya yang sudah diambil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Namun DPR sebagai pengawas dan pembuat UU ditegaskannya memiliki kewajiban untuk mengawasi hal ini. Â
"Kalau mau jadi WNI harus ada waktu minimal 5 tahun, harus ada persyaratan yang dilalui. Saya enggak komentar lain," kata dia.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin menyusul kasus dugaan dwi kewarganegaraan yang dimiliki Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Teknokrat tersebut merupakan menteri baru hasil perombakan kabinet atau reshuffle jilid 2 menggantikan Sudirman Said. Diketahui bahwa Arcandra memang sudah cukup lama tinggal dan berkarier di Amerika Serikat.
(ren)