Rancangan Undang Undang Perlindungan Guru Digulirkan
- VIVA.co.id/ Putri Firdaus
VIVA.co.id – Menyusul jamaknya kasus kekerasan terhadap guru, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Reni Marlinawati, mengatakan perlu adanya Rancangan Undang Undang Perlindungan Guru. Undang Undang (UU) itu nantinya diharapkan bisa menjadi aturan yang komprehensif untuk mengatur peran guru dan sekaligus melindungi tugas dalam pendidikan.
"Semoga di Paripurna seluruh anggota DPR menyetujuinya," kata Reni dalam perbincangan Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Minggu 14 Agustus 2016.
Reni mengatakan, selama ini regulasi perlindungan guru memang sudah ada yakni dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008. Namun aturan tersebut terkesan berbenturan dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu dalam UU baru nanti akan diatur mengenai batasan sanksi yang bisa diberikan guru kepada anak didik.
"Tapi di UU Perlindungan Anak, membentak anak sudah masuk kekerasan," kata dia lagi.
Jika tidak memiliki payung hukum yang tegas, kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru, menurut Politikus PPP itu, bakal berdampak buruk. Bahkan dimungkinkan para guru akan enggan menegur siswa dan akan terjadi pembiaran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Anas M Adam, mengakui adanya sinkronisasi yang kurang antara UU Perlindungan Anak dan PP soal guru itu.
"Tidak berimbang antara PP dan UU PA. Mencubit jadi masalah, menegur jadi masalah. Harus membuat aturan yang berimbang tentang apa yang boleh diperbuat guru,” kata Anas.