JK Jelaskan Alasan Pemerintah Bakal Beri Remisi ke Koruptor

Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Juru Bicara Wapres Husain Abdullah
Sumber :
  • Agus Rahmat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Rancangan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 – tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – menyebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, akan dihilangkan.

Koruptor Dapat Remisi Gara-gara Donor Darah, KPK: Tak Logis

Implikasinya, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi, hanya dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Terkait hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) setuju atas rencana perubahan pemerintah yang sedang digodok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya adalah faktor kemanusiaan.

Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi Koruptor Sesuai Putusan MA

"Semua orang yang telah dihukum, dipenjara tentu mempunyai juga sisi-sisi kemanusiaan. Apapun (kasusnya). Kami tidak membedakan lagi (kasus narapidana)," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 12 Agustus 2016.

Meski demikian, JK mengakui bahwa remisi tersebut akan sangat sulit untuk diberikan kepada koruptor. Namun menurutnya remisi bisa menjadi hal yang membuat koruptor dan pelaku tindak kejahatan lainnya bertobat.

MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, PKS: Akan Marak Obral

"Walaupun tentu kami agak berat. Gunanya remisi sebenarnya, intinya agar mereka itu memperlihatkan disiplin, merasa katakanlah bertobat dari sisi moral atau berkelakuan baik. Itulah syarat remisi itu," kata JK.

Dia membandingkan jika narapidana dengan kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang saja masih diberikan remisi, lantas koruptor juga seharusnya memiliki hak tersebut. Perlakuan yang sama harus diberikan agar negara tidak dianggap diskriminatif.

"Kalau pembunuh saja bisa (mendapat remisi), kemudian koruptor tidak bisa diberikan reward karena disiplinnya karena kelakuan baiknya, tentu juga kita terjadi diskriminatif," lanjut JK.

Apalagi kata JK, selama ini banyak koruptor yang telah dijatuhi hukuman berat dengan masa kurungan yang lama.  

"Walaupun kita tahu korupsi itu kejahatan besar tapi narkoba dan pembunuhan juga kejahatan besar juga efeknya terhadap negara. Jadi kita lihat dari sisi kemanusiaan. Kalau dia tobat berkelakuan baik, makin baik dia punya perilaku. Bukan lihat lagi dari sisi apa yang dia buat karena ringan beratnya hukuman kan sudah ada UU-nya, sudah ada pengadilannya," kata Wapres.

Oleh karena itu perilaku saat dan setelah narapidana menjalani hukuman kata JK adalah pertimbangan penting.  

(ren)

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Narapidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikabarkan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2023