Perubahan Tanggal Pilkada Bakal Sulitkan KPU
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menanggapi wacana penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 yang sempat dilontarkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Titi, penundaan jadwal Pilkada harus diputuskan berdasarkan pertimbangan matang. Sebab, pergeseran jadwal dan tahapan Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penanggung jawab akhir Pilkada.
"Tapi KPU wajib mempertimbangkan banyak hal terutama masyarakat yang sudah terpapar dengan luas soal pelaksanaan hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017," kata Titi melalui pesan singkat, Kamis, 11 Agustus 2016.
Titi mengatakan, dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 memang hanya menyebut bahwa Pilkada Serentak 2017 akan diselenggarakan pada bulan Februari dan tidak menyebut tanggal. Akan tetapi perubahan hari pemungutan dipastikan membawa konsekuensi.
"Utamanya terhadap berbagai pengadaan material sosialisasi yang sudah dilakukan dan juga pemahaman masyarakat yang sudah terdiseminasi informasi," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, usulan memundurkan hari pemungutan suara sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Hanya dia mengingatkan, penting bagi KPU agar membuat keputusan itu secara mandiri.
"Pertimbangannya ya mulai dari pemilih, kesiapan penyelenggara dan konsolidasi politik yang sudah berlangsung. Jangan sampai membuat pertaruhan yang terlalu besar dan kontraproduktif bagi Pemilu kita."
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang digelar Selasa, 9 Agustus 2016 kemarin sempat dibahas mengenai kemungkinan mundurnya pelaksanaan Pilkada 2017.
DPR berpendapat, sebaiknya waktu pemungutan suara digelar pada akhir pekan atau awal pekan dan tidak dijadwalkan pada tengah pekan sehingga pelaksanaan tak harus pada tanggal 15 Februari 2017.
(mus)