Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Rabu, 10 Agustus 2016 - 17:14 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Penyanyi dangdut Cita Citata memutuskan mencabut laporan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amrullah Amri Tuasikal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti diketahui, Amri sebelumnya dilaporkan atas tudingan penipuan terhadap Cita.
Menanggapi pencabutan ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pencabutan laporan adalah hak pelapor. Namun diakuinya, kasus ini sudah sempat menyita perhatian publik.
Menanggapi pencabutan ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pencabutan laporan adalah hak pelapor. Namun diakuinya, kasus ini sudah sempat menyita perhatian publik.
"Yang lapor boleh saja mencabut laporannya Walaupun demikian MKD menjadikan peristiwa yang menjadi perhatian publik ini sebagai atensi," kata Sufmi Dasco ketika dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2016.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan akan segera mengadakan rapat di internal MKD. Rapat rencananya dilakukan usai masa reses DPR.
"Menurut tata beracara begitu," kata dia.
Sebelumya, Cita Citata, pelantun lagu "Sakitnya Tuh di Sini" itu menyambangi MKD DPR bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk melaporkan Amri pada hari Jumat, 5 Agustus 2016. Saat itu Cita menuntut agar Amri meminta maaf setelah disebutnya menipu soal uang cincin tunangan.
Amri belum lama ini akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Cita. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut baru muncul setelah Cita secara resmi melaporkannya ke MKD DPR.
"Saya cuma mau sampaikan permintaan maaf ke Cita kalau dulu perilaku saya menyinggung perasaan Cita. Saya tidak ada maksud apa-apa, saya minta dibukakan pintu maaf oleh Cita. Kami kenal baik-baik semoga kami juga bisa berakhir dengan baik," kata Amrullah Amri Tuasikal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang lapor boleh saja mencabut laporannya Walaupun demikian MKD menjadikan peristiwa yang menjadi perhatian publik ini sebagai atensi," kata Sufmi Dasco ketika dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2016.