- ANTARA/Destyan Sujarwoko
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno menilai, syarat maju ke pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui jalur perseorangan atau yang kerap disebut jalur independen terlalu berat.
Alhasil, hal tersebut yang membuat jalur independen kurang diminati oleh para bakal calon. "Karena syaratnya cukup berat. Syarat itu bukan KPU yang tentukan tapi undang undang. Jadi dipastikan Pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," ujar Sumarno di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2016.
Apalagi, ada penambahan jumlah KTP yang harus dikumpulkan tiap bakal calon yang akan melalui jalur independen. Hal itu makin menambah sulitnya maju melalui jalur perseorangan. "Syarat pengumpulan kalau sekarang kan 532.213. Dahulu Sekitar 430 ribuan," katanya menambahkan.
Penambahan syarat jumlah KTP bagi bakal calon jalur independen dijelaskannya tak lain karena jumlah penduduk DKI Jakarta yang juga terus bertambah. Hal itu dimuat dalam UU.
"Karena jumlah penduduk dan jumlah pemilih di Jakarta saat ini lebih banyak dibandingkan lima tahun lalu. Jadi harus sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)."
Hal tersebut disampaikan Sumarno menyusul kurangnya pendaftar bakal calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Pula adanya bakal calon namun tak lolos verifikasi. Dipastikan tak ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur nonpartai politik itu.
(mus)