Ahok Diingatkan Cuti Kampanye Justru Usulan MK
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Diah Pitaloka mengomentari calon petahana Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, yang menggugat aturan cuti saat kampanye.
Diah menyayangkan langkah tersebut, karena menurutnya, aturan cuti saat kampanye sangat konstitusional.
"Sebab, sudah jelas Pasal 63 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 mengatakan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab," kata Diah melalui keterangan tertulisnya, Selasa 9 Agustus 2016.
Dilanjutkannya, kampanye merupakan tahapan normatif yang harus dilaksanakan oleh calon kepala daerah. Karena itu, calon harus bisa total berkomunikasi dengan rakyat yang akan dipimpin dalam lima tahun ke depan.
"Jadi, kebutuhan utamanya, kampanye itu bukan untuk calon kepala daerah, tetapi bagi calon pemilih. Mereka perlu tahu, pemimpin yang akan dipilih itu seperti apa. Makanya, ada kampanye untuk menyosialisasikannya," kata Diah.
Ia mengatakan, soal cuti kampanye dalam Undang Undang (UU) Pilkada juga tak lepas dari adanya usulan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aturan cuti selama masa kampanye, malahan usulan MK saat kami membahas UU Pilkada. Maka seharusnya, ini dimanfaatkan sebaik mungkin," kata Diah.
Terkait soal Ahok yang mengkhawatirkan penyusunan perubahan anggaran pada masa kampanye, menurut Diah, kurang beralasan. Sebab, menurut perempuan ini, pembahasan anggaran tidak menjadi kepentingan Ahok semata.
"Sebaiknya, dia percaya dengan mereka yang selama ini di lingkup pemerintahan yang telah membantunya bekerja," kata Diah dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (asp)