DPR Ungkap Perbedaan Perlakuan terhadap Tenaga Kerja Asing
VIVA.co.id – Kementerian Tenaga Kerja dan jajarannya di daerah diminta mengawasi para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Pasalnya, menurut anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, banyak keluhan masyarakat disampaikan kepada Komisi IX terkait keberadaan TKA. Termasuk soal upah TKA yang disebutkan lebih tinggi dibandingkan warga Indonesia pada level yang sama.
Salah satu temuan yakni para TKA yang bekerja di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan batu bara yang berada di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut laporan masyarakat, kata Saleh, TKA yang bekerja di proyek tersebut diperlakukan istimewa. Selain gaji lebih baik, para TKA juga mendapatkan mess dan fasilitas akomodasi.
"Padahal keahlian para pekerja itu biasa saja. Menurut pengamatan masyarakat, kalau cuma bisa bekerja seperti itu, pekerja Indonesia banyak yang bisa dan tidak perlu memakai TKA," kata Saleh dalam pesan tertulis, Selasa 9 Agustus 2016.
Dia mengatakan, pemerintah karena itu harus mewaspadai fenomena seperti ini. Dikhawatirkan, perlakuan tersebut berisiko potensi konflik sosial. Apalagi lapangan pekerjaan masih menjadi masalah di masyarakat.
"Saya sedang reses di Sumut (Sumatera Utara) ini. Ada masyarakat yang melaporkan tentang keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di Hamparan Perak. Tidak dijelaskan sejak kapan mereka mulai bekerja di sana. Kelihatannya pengawasan Disnaker lokal dan provinsi sangat lemah," tutur Politikus PAN ini.
Saleh mengingatkan agar pemerintah segera mengecek hal tersebut dan membenahi sistem tenaga kerja agar berkeadilan. "Apalagi TKA tersebut sama sekali tidak memahami budaya dan adat istiadat setempat," kata Saleh.
PLTU tersebut berlokasi di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Saham PLTU sebagian besar dimiliki PT Mabar Elektrindo bekerja sama dengan perusahaan asal China PT Shanghai Electric Power Construction co.ltd (SEPC).