Jimly: Gubernur Berhalangan, Ada Wakilnya
- VIVA.co.id/Purna Karyanto
VIVA.co.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengomentari langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menggugat aturan cuti bagi calon petahana saat kampanye Pilkada.
Ia menegaskan aturan tersebut ada untuk mencegah petahana tidak menggunakan fasilitas negara.
"Maksudnya untuk mencegah konflik kepentingan. Itu sejarahnya. Jangan disalahtafsirkan," kata Jimly di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.
Saat ditanya cuti kampanye tersebut bagi Ahok menghalangi proses pembahasan APBD, ia mengatakan harus dipisahkan antara institusi dan pejabatnya. Menurut Jimly, tanpa gubernur maupun presiden, negara tetap bisa berjalan.
"Kalau berhalangan ada wakil, negara sebagai institusi jalan terus," kata Jimly.
Ia pun mengatakan persoalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi hak Ahok. Begitu pun dengan hasilnya, ia menyerahkannya pada MK.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat UU Pilkada terkait aturan cuti saat kampanye. Ia tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran waktunya bertepatan dengan pembahasan APBD DKI Jakarta. (ase)