Habiburokhman Ajukan Intervensi Gugatan Ahok Soal Wajib Cuti
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Ketua Bidang Advokasi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Habiburokhman, mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara uji materiil Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pendaftaran dilakukan kuasa hukumnya, Krist Ibnu T, hari ini 8 Agustus 2016.
Gugattan Ahok pada Pasal 70 ayat (3) UU itu, yang intinya mewajibkan kepala daerah cuti bila ikut Pilkada dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya, di mana petahana hanya diharuskan cuti saat secara fisik mengikuti kampanye.
"Faktanya, UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana yang nakal. Banyak petahana yang mempraktekkan cuti on off, yaitu cuti hanya pada hari dia ikut kampanye rapat terbuka, lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya," ujar Krist, yang juga Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)Â Â di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2016.
Krist, yang mendampingi Habiburokhman dalam pengajuan permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara uji materiil, juga menjelaskan UU yang lama memungkinkan petahana menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah.
"Yang sering terjadi dengan UU lama, petahana menggunakan jabatannya sebagai Kepala daerah untuk menghadiri berbagai seremoni setiap harinya, sehingga selalu muncul di media massa. Di sisi lain, penantang petahana terikat jadwal kampanye untuk tampil di media."
Menurutnya kondisi ini sangat tidak adil, karena petahana akan sangat unggul dari sisi popularitas. Hal ini sama seperti yang diungkapkan oleh Habiburokhman, bahwa kalau tidak ada UU ini, terasa sangat sulit menghadapi petahana.
“Sulit sekali, saya sudah mengalami sendiri pada Pilkada kemarin, saya menangani beberapa perkara dimana klien saya menghadapi inkumben. Klien kita bagaikan bertinju dengan tangan terikat. Kenapa inkumben nyaris tidak tersentuh, tiap hari bisa muncul di media massa, berkoordinasi dengan birokrasi dengan kapasitas sebagai kepala daerah asli. Inti dari permohonan ini adalah kami meminta MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menolak Uji materiil Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan oleh Ahok," jelas Krist.
Jumat lalu Habiburokhman menyatakan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan Ahok menunjukkan ketidaksiapan orang nomor satu di Ibukota Indonesia tersebut. "Ada kesan bahwa Ahok sebagai petahana sangat takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI mendatang. Dua hal penting yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada tersebut adalah keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye," ujarnya.
Sebelum ini Habib juga sempat berseberangan dengan Ahok terkait 1juta KTP teman Ahok. Saat itu Habib mengungkap ketidakpercayaannya atas kredibilitas KTP yang dikumpulkan.
Adapun Ahok beralasan bahwa semestinya undang-undang memaksa orang yang tidak mau berkampanye untuk mengambil cuti.
"Prinsip saya gini, saya setuju kalau kamu mau kampanye harus cuti. Tapi jangan memaksa cuti orang yang tak mau kampanye, cuti kan pilihan," kata Ahok di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 7 Juli 2016.
(ren)