Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 06:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Bawaslu sudah mengantongi sejumlah modus petahana demi melanggengkan kekuasaan. Petahana memiliki keuntungan karena tengah menjabat sehingga memiliki akses kekuasaan. Sebab itu, Bawaslu mengajak semua pihak turut mengawasinya.
"Kami Bawaslu mengajak berbagai pihak untuk mengawasi. Kami ajak juga BPK untuk mengaudit," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah saat acara media gathering Bawaslu di Yogyakarta, Sabtu 6 Agustus 2016.
Nasrullah mengungkapkan, sejumlah hal yang perlu diwaspadai dan diawasi lebih itu antara lain, data awal untuk penyusunan data pemilih tetap. Sebab, pemerintah dalam hal ini dinas kependudukan yang menyuplai data awal ke Kemendagri untuk selanjutnya diverifikasi Komisi Pemilihan Umum menjadi DPT atau daftar pemilih tetap.
Petahana juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan program pemerintah demi meraih keuntungan elektoral. Bawaslu mengajak masyarakat mengawasinya.
"Jangan sampai pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, tidak hanya petahana tapi juga keluarganya," ujarnya.
Program yang kerap disorot adalah Bantuan Soaial. Sejumlah lembaga pemantau pemilu juga telah menyuarakan ihwal dugaan penyelewengan bansos tersebut.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Sebelumnya, Bawaslu tengah mengupayakan penguatan Sentra Gakkumdu yang sebelumnya terpisah di tiga lembaga menjadi satu atap. Konsep dari Bawaslu sudah selesai tinggal menuggu dari kepolisian dan kejaksaan. Pembentukan Gakkumdu berdasarkan peraturan Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Bawaslu tengah mengupayakan penguatan Sentra Gakkumdu yang sebelumnya terpisah di tiga lembaga menjadi satu atap. Konsep dari Bawaslu sudah selesai tinggal menuggu dari kepolisian dan kejaksaan. Pembentukan Gakkumdu berdasarkan peraturan Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung.