Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 06:06 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berupaya memperkuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang selama ini terpisah di tiga lembaga menjadi satu atap. Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, Sentra Gakkumdu yang bertugas menegakkan hukum pemilu tersebut, pada pemilu sebelum-sebelumnya tidak satu atap. Agar lebih solid, sedang diupayakan agar pada pemilu berikutnya menjadi satu atap.
"Pada Pemilu lalu sendiri-sendiri, belum satu atap," kata Nasrullah saat acara media gathering Bawaslu di Yogyakarta, Sabtu 6 Agustus 2016.
Konsep Sentra Gakkumdu satu atap itu, penyidikan dan penuntutan menyatu dalam Bawaslu. Pembentukan Sentra Gakkumdu itu peraturan bersama antara Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Menurut Nasrullah, konsep penyatuan satu atap itu di internal Bawaslu sudah selesai, tinggal menunggu dari kejaksaan dan kepolisian.
Baca Juga :
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Kapan target penyatuan itu selesai? "Sangat tergantung, posisi kami di bawaslu sudah selesai tinggal menunggu kepolisian dan kejaksaan," kata Nasrullah.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Ada yang baru dalam hal fokus penanganan pidana pemilu politik uang. Bila pada pemilu sebelumnya hanya pemberi yang terkena ancaman pidana, kini penerima juga diancam jeratan hukum.
"Jadi dalam penegakan hukum pidana bawaslu melalui Gakkumdu tidak hanya pemberi, tapi si penerima bisa dikenai ancaman. Pembuat UU ingin menyudahi praktik politik uang, karena politik uang itu cikal bakal korupsi," kata Nasrullah.
Untuk itu, Bawaslu juga akan menggandeng lembaga negara lainnya yang memang memiliki kewenangan khusus terkait korupsi dan pencucian uang.
"Sebagaimana dalam pemilu legislatif dan pilkada melakukan pegawasan terpadu, Bawaslu mengajak negara, dalam hal ini ada lembaga yang kami paham punya kewenangan itu. PPATK, KPK, Komisi Yudisial, mereka dilibatkan karena punya kewenangan khusus, bisa saja kami kerjasamakan," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ada yang baru dalam hal fokus penanganan pidana pemilu politik uang. Bila pada pemilu sebelumnya hanya pemberi yang terkena ancaman pidana, kini penerima juga diancam jeratan hukum.