KPU Tak Akan Menunggu Hasil Uji Materi Ahok Soal Cuti
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 05:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Suryanta Bakti Susila
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegaskan lembaganya belum mengeluarkan peraturan terkait cuti kampanye kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2017. Draf sudah jadi dan telah dilakukan konsultasi publik, untuk penetapannya masih perlu konsultasi dengan pemerintah dan parlemen.
"Kalau kita mempedomani Peraturan KPU yang lama, kalau melakukan kampanye maka cuti. Peraturan KPU yang baru belum ditetapkan," kata Arief usai diskusi media gathering Bawaslu di Yogyakarta, Sabtu 6 Agustus 2016.
Menurut Arief, peraturan yang sudah dibuat dan segera ditetapkan KPU itu dibuat bukan semata-mata karena terkait hal tersebut. Namun, ketentuan di dalam UU Pilkada memang mengatur demikian.
"Aturan tentang cuti kampanye ini akan kita masukkan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dengan DPR, harus menunggu hasil konsultasinya," ujarnya.
Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang itu dipahami bahwa petahana harus cuti selama kampanye. "Kami menerima masukan juga dari daerah. Ini sedang proses, kita tunggu saja, nanti kita pedomani kalau kita sudah tetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan menggugat UU Pilkada. Ahok beralasan tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran waktunya bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Belakangan menyeruak, ternyata ketika Pilkada 2012 lalu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ketika itu untuk cuti saat kampanye Pilkada. Namun kini, Gubernur Ahok menilai secara logika gubernur petahana tidak perlu cuti.
Ahok menilai keharusan kepala daerah untuk cuti jabatan sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Padahal sebelumnya dia menilai petahana harus cuti.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Arief, peraturan yang sudah dibuat dan segera ditetapkan KPU itu dibuat bukan semata-mata karena terkait hal tersebut. Namun, ketentuan di dalam UU Pilkada memang mengatur demikian.