RUU Kamnas Dirancang Jadi Penyelaras Kewenangan Instansi
Jumat, 5 Agustus 2016 - 16:50 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, menjelaskan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional akan menjadi payung hukum sekaligus rujukan untuk mengatur kewenangan semua instansi bidang keamanan.
"RUU ini politik hukum integratif bagi pertahanan keamanan kita. Intelijen, TNI kan sudah jelas fungsi dan perananannya dalam undang-undang. Tapi kita ingin semua instansi yang bersifat operasional terkoordinasikan secara integratif dalam payung hukum itu. Itu gagasannya," ucap Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.
Dia ingin agar substansi dalam undang-undang itu bisa memberikan pandangan yang adil mengatur bidang keamanan dan pertahanan, sehingga tidak berpihak pada salah satu instansi saja.
Kata Ade, RUU Kamnas juga menjadi amanah Reformasi, sehingga memberikannya tempat khusus bagi supremasi sipil. Dalam undang-undang nanti, Menteri Pertahanan akan bertindak sebagai pengambil kebijakan keamanan nasional.
"Tataran operasional TNI, Polisi, BIN, dan lainnya, ini semua dalam rangka satu kesatuan di bidang pertahanan dan keamanan. RUU ini harus mengatur agar fungsi masing-masing instansi tak tumpang tindih," kata Ade.
Ade memberikan contoh, setiap instansi keamanan memiliki unit intelijen. Untuk itu mesti diatur koordinator utamanya secara operasional. Begitu juga di bidang pendidikan pertahanan dan keamanan, harus ada komando utamanya.
"Legislasi untuk BIN, tentara, dan polisi sudah ada, sehingga kalau ada pasal yang bertentangan harus ada yang dibatalkan, dan berlaku Undang-undang Kamnas, supaya tak ada pasal yang bentrok," jelas Ade.
Saat audiensi dengan Kementerian Pertahanan, Ade menawarkan diri agar DPR menjadi insiator dari undang-undang ini. Ade yakin tawaran itu disambut positif, sehingga naskah undang-undang ini nantinya sangat bergantung pada draf buatan DPR.
"Akan dilakukan koordinasi dengan Lemhanas. Lemhanas berisi orang-orang yang tak hanya berasal dari TNI dan kepolisian, tapi sipil juga banyak bergelut dan cukup capable di bidang pertahanan keamanan," ujar dia.
(ren)
Mengapa UU Keamanan Nasional Begitu Mendesak?
Indonesia belum memiliki UU modern tentang pertahanan dan keamanan.
VIVA.co.id
9 Desember 2019
Baca Juga :