DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Menurutnya, rencana itu merupakan kesepakatan semua pimpinan fraksi.
"Bukan optimis (direvisi) lho. Itu kesepakatan yang sudah dibuat kami-kami semua. Pimpinan fraksi yang saya pimpin rapat," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.
Bagaimana arah revisi, Ade menuturkan bahwa semua tergantung pada pembahasan. Namun dia memastikan, satu pasal hampir pasti akan diubah.
"Yang jelas revisinya menyangkut satu pasal. Itu kesepakatannya. Soal penguatan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), udah," kata dia lagi.
Ade mengungkapkan bahwa fraksi-fraksi sepakat revisi tidak sampai mengubah materi UU MD3. Hanya terbatas pada penguatan MKD.
Dia mencontohkan, pimpinan MKD sekarang ada empat orang, satu ketua dan tiga wakil ketua. Sedangkan, alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya lima.
Kondisi itu tentunya menimbulkan persoalan. Karena, dalam keputusan hukum itu, agar adil, biasanya jumlahnya ganjil.
"Kalau empat, harusnya lima, atau tiga. Dikurangi atau dilebihi. Itu satu poin. Saya nggak tahu poin yang lainnya. Tergantung. Yang penting judulnya kita sepakat revisi satu pasal, tidak boleh melewati yang lain-lain soal penguatan MKD," tutur dia.
Ketentuan Lain
Meskipun sepakat merevisi satu pasal, Ade tidak menutup kemungkinan pada prosesnya nanti ada pasal atau aturan lain yang diubah. Misalnya saja soal penambahan wewenang MKD dan ketentuan melapor.
"Kita yang jelas cuma membolehkan. Kita sepakat cuma satu pasal soal penguatan MKD. Soal apa yang penguatannya, kita persilakan dalam pembahasan," ujar Ade yang juga politikus Partai Golkar tersebut.
Ade juga tak menutup kemungkinan aturan soal sanksi nantinya turut direvisi.
"Ya pokoknya terserah merekalah. Saya Ketua DPR, tugasnya mengkoordinir, sesuai dengan MD3."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Ketua MKD Surahman Hidayat ke MKD karena dugaan pelanggaran etik dan pidana atas pemecatan Fahri. Karena itu posisi Ketua MKD pun dicopot karena laporan tersebut. Sehingga terjadi kekosongan jabatan pada posisi ketua MKD.
Lalu beberapa bulan setelah laporan Fahri, Wakil Ketua DPR melantik Sufmi Dasco sebagai Ketua MKD. Pelantikan Sufmi Dasco yang berasal dari Gerindra ini diprotes fraksi PKS. Alasannya, jatah Ketua MKD ini milik PKS.
Belakangan pimpinan DPR dan fraksi melakukan rapat untuk menyelesaikan soal sengketa jabatan. Mereka menyepakati menambah satu posisi wakil ketua yang akan diakomodir melalui revisi UU MD3.
(ren)