Ketua DPR Nilai Pelaporan terhadap Haris Azhar Beralasan
Kamis, 4 Agustus 2016 - 16:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id
- Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dilaporkan oleh tiga lembaga yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dengan dugaan melakukan penghinaan yang mengarah pada pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menilai pelaporan itu wajar dalam rangka menjaga kehormatan tiga institusi.
"Apa yang dilakukan oleh TNI, Polri dan BNN, tiga institusi ini menurut saya baca dalam rangka menjaga marwah kehormatan dari ketiga institusi," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 4 Agustus 2016.
"Apa yang dilakukan oleh TNI, Polri dan BNN, tiga institusi ini menurut saya baca dalam rangka menjaga marwah kehormatan dari ketiga institusi," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 4 Agustus 2016.
Namun walaupun menghormati pelaporan itu, Politikus Partai Golkar ini juga meminta agar informasi yang disampaikan Haris yang disebut pengakuan terpidana mati, Freddy Budiman itu, juga bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Kami tidak mau dengan langkah itu juga informasi yang dikasih oleh Haris tidak didalami, tidak ditindaklanjuti kebenarannya. Masalah narkoba membahayakan secara nasional, jadi patut kita dalami betul," ujarnya.
Ade mengatakan, tidak meragukan kredibilitas Kepala BNN Budi Waseso (Buwas), Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan pimpinan lembaga penegak hukum lain. Oleh karena itu, Ade percaya bahwa testimoni Freddy akan ditindaklanjuti penegak hukum.Â
"Saya percaya betul Pak Buwas punya kredibiltas. Saya percaya Pak Tito juga polisi yang handal, sudah teruji, bisa menindaklanjuti masalah ini. Tapi tentu hak mereka untuk menuntut (melaporkan)," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun walaupun menghormati pelaporan itu, Politikus Partai Golkar ini juga meminta agar informasi yang disampaikan Haris yang disebut pengakuan terpidana mati, Freddy Budiman itu, juga bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum.