Haris Azhar Jadi 'Korban' UU ITE, Muncul Wacana Revisi

Pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.
Sumber :
  • ANTARA
VIVA.co.id
Tim Investigasi Freddy Budiman Akan Periksa Polisi dan Sipir
- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Meutya Hafid, menyayangkan penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melaporkan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, yang mengungkapkan pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman, sebelum dieksekusi mati.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

"Sebetulnya kita, publik, kaget. Kami harapkan ada tindaklanjut, dilihat ada kebenaran atau tidak terkait yang disampaikan Haris Azhar bukan malah dilaporkan," kata Meutya saat dihubungi, Rabu 3 Agustus 2016.
Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda


Ia khawatir persoalan seperti ini akan menjadi preseden buruk. Pasalnya hal yang diungkap seharusnya berbuah tindak lanjut, bukan mengkriminalisasi pengungkap aib.


"Untuk melindungi publik (ada tindak lanjut). Bukan malah digunakan untuk melawan publik," kata Politikus Golkar itu lagi.


Ia melanjutkan, semangat awal pasal pencemaran nama baik dari UU ITE bukan untuk memberangus orang menyampaikan pendapat, pemikiran, atau temuan. Namun justru ingin melindungi hak seseorang agar tak tercemarkan nama baiknya.


"Dilemanya di dunia maya, sulit sekali untuk membedakan mana yang niat jahat atau untuk semata agar ada investigasi, keterbukaan. Kasus ini membuat kami semakin semangat, memang harus disegerakan ada revisi (UU ITE)," kata Meutya lagi.


Sebelumnya Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas tudingan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan karena membeberkan pernyataan Freddy Budiman yang menuding ada keterlibatan pejabat di tiga institusi tersebut yang melindungi bisnis haram narkoba Freddy, terpidana mati yang sudah dieksekusi tersebut.


(ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya