Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil

Ahmad Riza Patria (Kanan)
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengaku tak masalah bila Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mengajukan uji materiil soal aturan kewajiban cuti saat kampanye bagi petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ahok, yang akan berstatus petahana dalam Pilkada 2017, mengaku tidak akan mau disuruh cuti selama masa kampanye.

"Kalau Ahok mau gugat silakan saja. Siapa saja punya hak yang sama. Boleh. Tak ada larangan," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 3 Agustus 2016.

Ia menilai bahwa selama ini petahana yang maju kembali dalam pilkada cenderung tak mau mengambil cuti kecuali saat periode kampanye akbar. Pasalnya petahana dianggap akhirnya mendapat kemudahan ditunjang fasilitas sebagai pejabat untuk berkeliling daerahnya yang bakal bias dengan maksud kampanye.

"Selama ini praktiknya petahana, karena kewenangan yang dimilikinya, memutasi pegawai, memiliki kewenangan membuat program yang menguntungkan dirinya," kata Riza.

Ia menyebutkan contoh lain, adanya dana daerah yang digunakan untuk dibagi-bagi atas nama program untuk rakyat. Cara-cara tersebut dianggap bisa sebagai bentuk halus kampanye dengan uang. Selain itu kata dia, dengan posisi masih sebagai kepala daerah, akan bisa memobilisasi massa untuk kampanye. 

"Makanya pasangan calon bukan dari petahana protes karena tidak punya dana, otoritas dan lainnya," kata Riza.

Dia melanjutkan, Komisi II bersama pemerintah karena itu membuat aturan cuti bagi petahana selama masa kampanye. Tujuannya agar bisa memberikan keadilan bagi setiap calon. Bahkan kata dia ada pula aspirasi yang menilai bahwa calon petahana tak hanya perlu cuti namun harus mundur. 

"Anggota Dewan, PNS (pegawai negeri sipil) saja yang tak punya anggaran, program, kewenangan harus mundur. Banyak yang minta petahana mundur. Kenapa, agar tak seenaknya (memanfaatkan wewenang)," kata Riza.

Aturan mengenai cuti bagi petahana tersebut diatur dalam Undang Undang Pilkada dan lebih rinci diterakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2015 pada Pasal 61.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

(ren)