Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
Senin, 1 Agustus 2016 - 17:34 WIB
Sumber :
- Arie Budiawati
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan, keputusan untuk mencabut larangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk rapat di DPR adalah kewenangan Rapat Paripurna DPR. Namun, hingga kini belum ada usulan pencabutan sanksi politik tersebut.
"Jadi, waktu itu Pansus Pelindo II merekomendasikan pergantian Menteri BUMN. Lalu, ada surat dari Pansus, Rini tak boleh dipanggil (rapat di DPR), karena sudah direkomendasi dari paripurna. Kalau ada usulan untuk mengoreksinya, harus dibawa ke paripurna," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 1 Agustus 2016.
Karena itu, pembatalan rekomendasi Pansus Pelindo II soal Rini Soemarno pula harus diajukan melalui mekanisme paripurna.
"Bisa melalui pansus, atau fraksi melalui mekanisme yang tersedia, karena tidak bisa direkomendasi begitu saja (dicabut)," kata Politikus Gerindra tersebut.
Baca Juga :
Tanri Abeng Puji Holding BUMN-nya Menteri Rini
Terobos Pendemo, Menteri Rini Naik Motor Patwal
Agenda rapat di Kementerian Perekonomian.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :