Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
Senin, 1 Agustus 2016 - 17:34 WIB
Sumber :
- Arie Budiawati
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan, keputusan untuk mencabut larangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk rapat di DPR adalah kewenangan Rapat Paripurna DPR. Namun, hingga kini belum ada usulan pencabutan sanksi politik tersebut.
"Jadi, waktu itu Pansus Pelindo II merekomendasikan pergantian Menteri BUMN. Lalu, ada surat dari Pansus, Rini tak boleh dipanggil (rapat di DPR), karena sudah direkomendasi dari paripurna. Kalau ada usulan untuk mengoreksinya, harus dibawa ke paripurna," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 1 Agustus 2016.
Baca Juga :
Terobos Pendemo, Menteri Rini Naik Motor Patwal
"Jadi, waktu itu Pansus Pelindo II merekomendasikan pergantian Menteri BUMN. Lalu, ada surat dari Pansus, Rini tak boleh dipanggil (rapat di DPR), karena sudah direkomendasi dari paripurna. Kalau ada usulan untuk mengoreksinya, harus dibawa ke paripurna," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 1 Agustus 2016.
Karena itu, pembatalan rekomendasi Pansus Pelindo II soal Rini Soemarno pula harus diajukan melalui mekanisme paripurna.
Â
"Bisa melalui pansus, atau fraksi melalui mekanisme yang tersedia, karena tidak bisa direkomendasi begitu saja (dicabut)," kata Politikus Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Pansus Pelindo II yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun, rekomendasi itu hingga saat ini tak diindahkan Jokowi. Rini, karena itu dilarang menghadiri rapat-rapat dengan DPR hingga saat ini.
Pansus merekomendasikan Rini diberhentikan, terkait adanya masalah pengadaan barang dan jasa dan perpanjangan pengelolaan PT JICT oleh Pelindo II. Pansus juga mempermasalahkan tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan dugaan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan, serta masalah pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II yang dinilai memuat sejumlah penyimpangan aturan perundangan. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Karena itu, pembatalan rekomendasi Pansus Pelindo II soal Rini Soemarno pula harus diajukan melalui mekanisme paripurna.