Fadli Zon: Kita Harus Hormati Hukum Kita Sendiri
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Perserikatan Bangsa Bangasa (PBB) meminta Indonesia melakukan moratorium hukuman mati. Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, bahwa hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi, karena eksekusi mati diatur dalam undang-undang dan KUHP.
"Di beberapa negara maju saja masih ada hukuman mati. Itu masih berlangsung. Kita harus menghormati hukum kita sendiri," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, penghapusan hukuman mati di Indonesia tidak mudah dan akan memakan waktu lama. "Undang-undang itu masih mempunyai ketentuan, membolehkan eksekusi mati. Kecuali kita ubah undang-undangnya," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Hak Asasi Manusia PBB Zeid Ra'ad al Hussein meminta, Indonesia melakukan moratorium hukuman mati. Melalui pernyataannya yang disampaikan pada Rabu, 27 Juli 2016, al Hussein mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan Indonesia yang akan segera kembali melakukan hukuman mati pada 14 orang terkait kasus narkoba.
"Eksekusi tersebut kabarnya akan segera dilakukan pekan ini dengan pengawalan sangat ketat di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah," demikian pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Rabu, 27 Juli 2016.
PBB juga menyatakan mereka sangat fokus dengan kurangnya tranparansi dalam proses pengadilan dan jaminan pengadilan yang menurut PBB, tidak adil, termasuk mempertanyakan hak mengajukan banding.
Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan atas pernyataan Dewan HAM PBB tersebut. Isu eksekusi terhadap WNA yang menjadi pengedar narkoba saat ini tengah kencang berembus.
(mus)