Komisi VIII Setuju Perppu Kebiri Dibahas di Paripurna
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Komisi VIII DPR menyetujui Perppu Kebiri untuk diajukan pada pembahasan tingkat kedua atau dibahas lebih lanjut dalam paripurna DPR untuk menjadi undang-undang. Tercatat, ada 7 fraksi yang setuju untuk jadikan Perppu jadi UU. Sementara, 3 Fraksi lain belum menyatakan sikap dan PKS tidak memberikan pendapat.
"Kami sambut baik pandangan Fraksi," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong usai pernyataan mini Fraksi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Ia mengatakan setelah pengesahan di Komisi VIII DPR, pimpinan DPR, Fraksi, dan Komisi akan mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan apakah Perppu Kebiri ini akan ditetapkan pada paripurna masa sidang saat ini atau yang akan datang.
"Itu teknis. Secara umum, substansinya, pokok-pokoknya sudah memenuhi aspek legalitas meski dalam pembahasannya anggota Dewan memberi pandangan agar aturan turunan sesuai hierarki perundang-undangan sesuai aspek sosiologis, historis, legalitas, perlu didalami," kata Ali.
Ia menambahkan setelah Perppu Kebiri ini diundangkan, ia berharap ada koordinasi dengan pemerintah terkait aspek turunan dari UU tersebut.
"Yang paling penting, maka kejahatan sebisa mungkin diminimalkan. Dasar hukum kuat, proses jelas, lembaga punya kompetensi, pemberatan harus jelas," kata Ali.
Soal adanya tiga Fraksi yang tak bersikap, menurutnya, tiap proses pasti ada dinamika. Oleh karena itu, ia menghargai pandangan tersebut. Proses Perppu Kebiri setelah dari Bamus ditetapkan kapan akan paripurna. Forum itulah yang akan memutuskan untuk menolak atau menerima Perppu Kebiri.