BPK Cium Penyimpangan Dana Hibah dan Bansos Jelang Pilkada
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan, tren belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) cenderung meningkat, saat menjelang pelaksanaan (T-1) Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada). Lalu, semakin tinggi di tahun pelaksanaan (T) Pemilukada.
"Penggunaan kedua jenis anggaran ini, terutama meningkat menjelang dan pada saat pelaksanaan pilkada (pemilihan langsung kepala daerah). Mata anggaran ini berkurang penggunaannya, setelah pilkada," kata Rizal dalam Pertemuan Nasional dengan tema Menata Ulang Dana Politik di Indonesia: Peluang Dana Politik Melalui Anggaran Negara di kantor BPK, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Sehingga, pihaknya menyimpulkan ada indikasi rekayasa penggunaan anggaran, di mana disesuaikan dengan agenda-agenda pilkada oleh incumbent.
"Persetujuan penggunaan anggaran sama sekali diundur sampai pada saat dan menjelang pilkada, sekalipun, posisi incumbent sudah non aktif sebagai kepala, atau wakil kepala daerah," ucapnya.
Dia menganalisa, pada waktu penyerahan dana hibah dan dana bansos itu, kampanye terselubung dilakukan dengan menyebut kandidat petahana yang sedang berkompetisi.
"Besarnya biaya kampanye, menyebabkan masing-masing kandidat melakukan berbagai cara, guna meraih dukungan publik," ujarnya.
Kemudian, dia memaparkan, Pemilukada dari periode 2005 - 2008 dan 2009 - 2013, menunjukkan persentase tren pembelanjaan dana hibah dan bansos semakin tinggi.
Pada periode 2005 - 2008, menjelang (T-1) Pemilukada, dana hibah dan bansos yang dibelanjakan Rp10,4 triliun. Kemudian, pada pelaksanaannya, dana hibah dan bansos dibelanjakan sebesar Rp18,33 triliun. Sedangkan usai (T-1) Pemilukada adalah Rp10,27 triliun.
Kemudian, pada periode 2009 - 2013, pembelanjaan dana hibah dan bansos menjelang Pemilukada sebesar Rp27,04 triliun. Sedangkan pada pelaksanaannya mencapai sebesar Rp33,32 triliun. Lalu, setelah pelaksanaan Pemilukada, tren belanja dana hibah dan bansos sebesar Rp10,21 triliun.
Ia mengatakan, dana hibah dan dana bansos memang lebih mudah digunakan oleh pejabat daerah, karena sistem pertanggungjawabannya sangat tergantung kepada pihak yang membutuhkan, berdasarkan usulan pejabat di bawah kepala daerah, atas "pengajuan publik". "Ada upaya penggunaan anggaran publik guna kepentingan politik," ujarnya. (asp)