Eksekusi Hukuman Mati Dinilai Terlalu Pentingkan Hal Politis
- U-Report
VIVA.co.id – Nama gembong narkoba Freddy Budiman sudah masuk dalam daftar terpidana yang akan menghadapi eksekusi mati tahap ketiga. Merespons hal tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar tak lagi pelaksanaan hukuman mati ditunda. Komisi III meminta pelaksanaannya segera dipastikan.
"Jangan pilih hanya WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing) yang punya kekuatan hukum tetap juga (masuk eksekusi)," kata anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR, Senin 25 Juli 2016.
Supratman menyayangkan bahwa pelaksanaan eksekusi kurang tegas. Dia menilai dalam hal ini yang paling banyak menjadi pertimbangan justru adalah pertimbangan politis dibandingkan pertimbangan hukum. Â
"PK (peninjauan kembali) berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, pihak yang bertanggung jawab sebagai eksekutor yakni Kejaksaan Agung perlu segera bergegas. Bahkan eksekusi bisa dilakukan sebelum pembahasan revisi KUHP rampung. Â
"Kalau bisa sebelum KUHP baru itu diundangkan, harus cepat (eksekusi)," kata dia.
Hal tersebut disampaikannya menyusul rencana eksekusi hukuman mati yang tinggal menunggu waktu. Eksekusi tahap tiga ini dilakukan baik kepada WNI dan WNA yang divonis hukuman mati dan sudah selesai melakukan berbagai upaya hukum yang putusannya kemudian tak dapat menyelamatkan mereka.
(ren)