Tiga Jaksa Dikerahkan Menyidik Ramadhan Pohan
- Putra Nasution/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat itu, bersama Savita Linda Hora, jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,5 miliar, .
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara (Sumut), Bobbi Sandri, mengatakan, dalam kasus ini, Kejati sudah memerintahkan tiga orang JPU untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar pada 13 Maret 2016 itu. Â
"Kejati  telah memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," jelas Bobbi Sandri saat dijumpai VIVA.co.id di Kantor Kejati Sumut di Medan, Sumut, Jumat 22 Juli 2016.
Sementara itu, Penyidik Kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara sudah menetapkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SPDP lalu disampaikan oleh Penyidik Polda Sumut pada 22 Juni 2016 lalu. Sementara itu, Savita Linda Hora Panjaitan diketahui mengetuai relawan bagian keuangan pada tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan tahun 2015 lalu.
"Dalam satu SPDP ini ada dua tersangka, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora," lanjut Bobbi.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan atau turut membantu melakukan kejahatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372, Pasal 55 1e KUHPidana.
Bobbi menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari LHH Sianipar. Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan setelah dia memberikan jaminan cek kepada para korban yang ternyata tidak bisa dicairkan.
(ren)
Â