Politikus PAN Tolak Putusan Sidang Rakyat Atas Tragedi '65

Wakil Ketua Umum DPP PAN Hanafi Rais (kanan) dan Drajad Wibowo
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menilai, hasil keputusan sidang International People's Tribunal (IPT) 1965 tidak tepat. Hanafi pun mendukung sikap pemerintah yang menolak putusan tersebut.

Pusat Studi Pancasila UGM Usul Sejarah G30S Diriset Ulang Mendalam

"Iya tolak aja," katanya pada VIVA.co.id, Jumat, 22 Juli 2016.

Politikus Partai Amanat Nasinal (PAN) ini menjelaskan, bahwa IPT tidak punya legalitas dan legitimasi untuk memvonis sebuah negara apalagi memaksa negara untuk taat.

Fadli Zon Pamer Karikatur Kekejaman PKI Habisi Dewan Jenderal

"Kedaulatan hukum milik Indonesia, tidak bisa diintervensi oleh asing," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, penolakan putusan IPT tersebut tidak akan berdampak pada Indonesia, selama pemerintah kompak menghadapi ini. Intervensi asing hanya bisa memengaruhi bila pemerintah tidak kompak.

Soal Nonton Film G30S/PKI, Ridwan Kamil: Kita Sedang Situasi COVID-19

"Asal pemerintah kompak dari Presiden, Menkopolhukam, Menlu, Polri, TNI dan yang lain, maka tidak akan ada pengaruhnya keputusan IPT itu. Tapi kalau dari pihak pemerintah sendiri ada yang memberi ruang untuk menjalankan rekomendasi IPT, untuk minta maaf, ya itu yang bikin rawan intervensi," ujarnya.

Dalam kasus 65, Hanafi mendukung sikap Presiden Joko Widodo. Dia menilai pernyataan Jokowi sudah menyelesaikan masalah 65.

"Presiden sudah menyatakan dengan tegas bulan Ramadan kemarin tidak akan pernah minta maaf kepada PKI. Dengan begitu saya kira masalah selesai. Kita dukung sikap Presiden yang tegas soal tidak akan minta maaf ini," katanya.

Sidang Internasional People's Tribunal (IPT) 1965 mengeluarkan putusan final. Majelis Hakim menyatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.

Tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan oleh Indonesia dengan dikomandoi oleh militer itu meliputi; pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya