Mendagri dan KPK Puji Tata Kelola Pemerintahan Surabaya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan,konsep pengelolaan pemerintahan kota Surabaya atau e-government yang diterapkan kota itu menarik untuk dikaji daerah lain.

Risma Sebut Ekonomi Belum Pulih, Surabaya Harus Berhemat

Menurut dia, daerah lain tak perlu studi banding jauh-jauh ke luar negeri, cukup melakukan studi ke Ibu Kota Provinsi Jawa Timur tersebut.

"Konsep Surabaya menarik dikaji, daripada daerah studi banding ke luar negeri lebih baik ke daerah lain yang ada manfaatnya, menekan biaya tinggi," ujar Tjahjo dalam diskusi perencanaan elektronik (e-planning) di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2016.

Underpass Pertama di Surabaya Akan Dibangun

Menurut Tjahjo, DPRD provinsi, kabupaten dan kota lain juga patut mencontoh Surabaya dalam hal penyusunan peraturan daerah (perda).

"Ini juga akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Ada aturan dan penggunaannya yang bisa dipahami termasuk dalam menyusun perda," ujarnya menambahkan.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

Tjahjo menilai, Surabaya termasuk berhasil menerapkan konsep pemerintahan yang bersih dan transparan melalui e-government tersebut. Hal itu yang menurutnya harus dicontoh daerah lain di Indonesia.

"Area rawan korupsi itu sampai detik ini menjerat pejabat daerah ada tiga hal, pertama perencanaan anggaran, kedua dana bansos hibah dan ketiga masalah pajak retribusi," kata Tjahjo.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan, jika semua daerah di Tanah Air seperti Surabaya yang telah menerapkan e-government, maka kerja KPK akan lebih mudah.

"Kalau seluruh daerah memakai (e-government) ini. KPK tak usah kerja lagi. Hanya pencegahan saja. Tak usah ada yang diambil (ditangkap)," kata Basaria dalam kesempatan yang sama.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya