Tantowi Yahya: TNI dan Polri Harus Disatukan Tumpas Teroris
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Tantowi Yahya, menyarankan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disatukan untuk menumpas teroris.
Selama ini, kata legislator Partai Golkar itu, penanggulangan terorisme di bawah komando Polri. Dalam kondisi tertentu memang meminta bantuan TNI namun harus seizin Presiden, seperti pada Operasi Tinombala, operasi gabungan perburuan Santoso, pemimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur.
"Sudah saatnya penanggulangan terorisme itu dilakukan secara bersama-sama oleh Polri dan TNI, dan diatur dalam undang-undang," ujar Tantowi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Juli 2016.
Dia meyakini penyatuan TNI dan Poldi dalam penanggulangan teroris akan lebih efektif, selain memberikan efek gentar bagi kelompok radikal. "Akan menimbulkan efek gentar yang bermuara pada pencegahan dini," katanya.
Penggabungan TNI-Polri harus pula diatur melalui undang-undang. Kalau tidak, bisa dibentuk semacam tim pengawas.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil. Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, kalau terorisme masih disebut tindak pidana, penanganannya oleh Polisi. Tapi kalau ada keinginan untuk memberikan kewenangan kepada TNI, harus diubah bahwa terorisme bukan saja tindak pidana.
"Selama ini UU TNI dan UU Pertahanan Negara memberikan otoritas kepada TNI untuk melakukan penindakan terhadap terorisme, setelah mendapat perintah dari Presiden dan harus melaporkan kepada DPR," ujar Nasir.
Nasir sepakat TNI dan Polri disatukan dalam hal pemberantasan terorisme karena ancamannya menyangkut keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saat ini terorisme memang bukan hanya mengancam keamanan rakyat tapi juga sudah mengancam kedaulatan negara dan itu sebabnya mengapa ada ide agar TNI ikut bersama-sama yang diatur dalam UU. Selama ini TNI dalam menumpas terorisme adalah tugas perbantuan," kata Nasir.