Bahas Perppu Kebiri, DPR Undang Pemerintah
- VivaNews/ Nurcholis Lubis
VIVA.co.id - Komisi VIII DPR akan memulai pembahasan kedua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri. Pagi ini, Kamis, 21 Juli 2016, mereka mengundang sejumlah kementerian untuk menjelaskan langsung isi dan maksud dari Perppu tersebut.
"Ya (akan ada rapat dengan sejumlah kementerian)," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat.
Adapun sejumlah kementerian yang diundang di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menkumham, Menteri kesehatan, Menteri sosial, dan Menteri agama.
Setelah mendapatkan keterangan dari pemerintah, rencananya Komisi VIII akan meminta pandangan tiap fraksi Senin pekan depan. Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq mengatakan, komisinya akan memberikan keputusan soal Perppu Kebiri dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Senin depan, pembahasan internalnya dengar pandangan fraksi. Kalau Senin berhasil satukan pendapat fraksi maka kemungkinan Perppu kebiri Selasa jadi UU," kata Maman.
(mus)