Syarief Hasan: Kasus Ramadhan Pohan Tak Terkait Demokrat

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan (kanan).
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjemput paksa politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, lantaran diduga terlibat kasus penipuan.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan, angkat bicara mengenai kasus yang membelit kadernya. Ia mengaku tak mau ikut campur dalam persoalan hukum yang melilit Ramadhan Pohan dan menyerahkan kepada penegak hukum.

"Itu persoalan pribadi. Silakan penegak hukum proses sesuai prosedur, secara pofesional dan transparan. Tak ada kaitan dengan Partai Demokrat," kata Syarief saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, partainya tak berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Ramadhan.

Diketahui Ramadhan ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp24 miliar yang dipinjam dari para simpatisan saat mencalonkan diri jadi Wali Kota Medan tahun lalu

Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

"Apalagi urusan Pemilihan Wali Kota itu urusan dia pribadi. Dalam hal itu urusan dia pribadi," ujar Syarief.

Ia menyarankan agar Ramadhan bersikap profesional dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Semua harus tunduk pada hukum. Itu tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Demokrat," kata Syarief.

Diketahui, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta dan langsung digiring untuk diperiksa di Polda Sumatera Utara pada Selasa malam, 19 Juli 2016. Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting. Kini Ramadhan masih menjalani pemeriksaan.

"Ya betul, RP (Ramadhan Pohan) dijemput Ditreskrimum Polda Sumut di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan berada di ruang penyidik," kata Rina Sari, Rabu, 20 Juli 2016.

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan Ramadhan. Ada dua laporan terkait hal tersebut.

Laporan pertama yaitu, dengan nilai Rp4,5 miliar dan laporan kedua dengan nilai Rp10,8 miliar. Pihak yang melaporkan Ramadhan adalah masing-masing anak dan ayah.

"Hampir bersamaan peminjaman uang itu," ujarnya.

Awalnya, Ramadhan meminjam uang tersebut saat dirinya akan dalam pemilihan Wali Kota Medan. Dia meminjam uang Rp4,5 miliar dengan tenggat seminggu dan janji imbalan Rp600 juta. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga memberikan jaminan selembar cek.

"Namun setelah satu minggu korban mencairkan cek ternyata dananya tidak mencukupi," kata Rina lagi.

Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ramadhan namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit hingga akhirnya dia dijemput di kediamannya di Jakarta. (ase)

Laporan Yunisa Herawati

 

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019