Polda Sumut Jemput Paksa Ramadhan Pohan

Ramadhan Pohan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta dan langsung digiring untuk diperiksa di Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa malam, 19 Juli 2016. Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting. Kini Ramadhan masih menjalani pemeriksaan.

Tangkal Aksi Penipuan dan Konten Negatif, Bukan Cuma Tugas Platform

"Ya betul, RP (Ramadhan Pohan) dijemput Direskrimum Polda Sumut di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan berada di ruang penyidik," kata Rina Sari kepada tvOne, Rabu pagi 20 Juli 2016.

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan Ramadhan. Ada dua laporan terkait hal tersebut. Laporan pertama yaitu dengan nilai Rp4,5 miliar yang terkait dengan penjemputan paksa Ramadhan semalam dan laporan kedua dengan nilai Rp10,8 miliar. Pihak yang melaporkan Ramadhan adalah masing-masing anak dan ayah.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

"Hampir bersamaan peminjaman uang itu," kata Rina.

Awalnya Ramadhan meminjam uang tersebut saat dirinya akan turut dalam pemilihan Wali Kota Medan. Dia meminjam uang Rp4,5 miliar dengan tenggat seminggu dan janji imbalan Rp600 juta. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga memberikan jaminan selembar cek.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

"Namun setelah satu minggu korban mencairkan cek ternyata dananya tidak mencukupi," kata Rina lagi.

Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Ramadhan namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit hingga akhirnya dia dijemput di kediamannya di Jakarta.
 

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019