Korban Vaksin Palsu Mengadu ke DPR
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Keluarga korban vaksin palsu Rumah Sakit Harapan Bunda meminta DPR RI agar mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah. Mereka ingin ada pemeriksaan kasus ini secara menyeluruh, termasuk dari segi kooporasi hingga tindakan medis rumah sakit.
"Kami meminta DPR mendorong pemerintah lakukan pemeriksaan secara koorporasi sejak 2003 hingga 2016, baik SOP dan hal-hal berkaitan dengan medis," kata salah satu perwakilan, August Siregar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.
Mereka mengeluhkan ketidakjelasan tanggung jawab RS Harapan Bunda seperti janji untuk membuka rekam medis pemberian vaksin yang dilakukan sejak 2003.
Mereka juga mengeluhkan ganti rugi yang hanya diberikan untuk periode pemberian vaksin sejak Maret-Juni 2016. Mereka khawatir dengan nasib anak-anak mereka yang telah mendapat vaksin sejak tahun 2003.
"Jadi hanya DPR ini pengaduan terakhir kami. Kemarin kami juga dipersulit untuk bertemu Presiden. Kebetulan kemarin ada di Ciracas," keluh August.
Seperti diketahui, aliansi keluarga korban telah menyampaikan sejumlah tuntutan. Berikut ini tujuh tuntutan para orang tua korban vaksin palsu.
1. Menerbitkan daftar pasien yang di imunisasi di RS Harapan Bunda Periode 2003-2016 terlebih sampai (15 Juli 2016).
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS yang lain. Untuk biaya medical check up, seluruh biaya ditanggung RSHB. Tempat RS yang akan dilakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban.
3. Vaksin ulang yang harus dilakukan apabila hasil dari medical chek up, ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RSHB.
4. Segala atau semua akibat dari vaksin palsu yang berdampak kepada para pasien, maka menjadi tanggung jawab? RSHB, berupa jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak lewat yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RSHB berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manajemen RSHB harus memberikan informasi terkini kepada orang tua korban tidak terbatas, baik informasi dari pihak pemerintah, pihak polisi, kementerian kesehatan dengan bersifat proaktif.
7. Adapun hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.