DPR: Bila Perppu Kebiri Jadi UU, Apa Pemerintah Siap?
- REUTERS
VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Maman Imanulhaq menilai Perppu kebiri sebenarnya tak seheboh yang digulirkan pemerintah. Penerbitan Perppu dianggap hanya bentuk kekhawatiran yang berlebihan saja.
"Ini jadi pembelajaran besar. Preseden pemerintah tidak boleh bersikap reaktif. Harus proaktif. Jangan mengeluarkan peraturan hanya karena ada isu," kata Maman di DPR, Jakarta, Senin 18 Juli 2016.
Meski ia melihat penerbitan Perppu dilakukan dengan reaktif, ia memastikan DPR tetap akan mendukung Perppu dengan beberapa catatan. Persoalannya ketika Perppu disetujui, ia menuding pemerintah belum siap menjalankannya.
"Kelihatannya tetap jadi disahkan jadi UU. Kami tinggal pertanyakan masalah budgeting, bagaimana kebiri dilakukan, lalu ke siapa hukuman kebiri itu dikenakan. Kalau predator dijelaskan predator seperti apa, lalu yang mana," kata Maman.
Ia juga mempertanyakan kesiapan hukumnya. Sebab ia memprediksi hukuman kebiri ini hanya menjadi amunisi bagi hakim tapi tidak ditanggapi serius oleh jaksa dan polisi.
"Maka bagaimana polisi meningkatkan kualitas penyidikan juga penting. Karena di beberapa tempat, orang nggak mau laporin kalau ada kekerasan seksual, apalagi kalau dilakukan orang dekat. Maka mampu ngga kalau ini jadi, polisi dan jaksa bersikap lebih proaktif dan meningkatkan kualitas penyidikan. Dan jangan sampai anak yang malah jadi korban dari penyidikan," kata Maman.
Ia melanjutkan kesulitan implementasi hukuman kebiri lainnya misalnya Ikatan Dokter Indonesia bahkan sudah menolak melakukan eksekusi kebiri. Ia juga mempertanyakan budgeting eksekusi kebiri ini.
“Budgeting mahal sekali. Lalu kalau predator dikebiri dan dia tiba-tiba jadi lemah tak berdaya itu kan jadi beban negara. Maka harus ada validasi data. Koordinasi dari penegak hukum dari polisi ke jaksa dan hakim. Harus ada simulasi data untuk menunjukkan perppu ini benar-benar efektif," kata Maman.