Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Dibawa ke Setneg
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu dinilai ada masih perlu direvisi. Salah satunya karena mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dianggap masih terlalu panjang.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu akhir Juli ini akan diserahkan terlebih dahulu ke Kementerian Sekretariat Negara.
Usai itu baru akan dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
"Nanti diserahkan ke Setneg dulu draf-nya. Mudah-mudahan akhir Juli diserahkan ke Setneg. Biasa ratas dulu," ujar Tjahjo di Jatinangor, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2016.
Meski demikian, isu-isu krusial dalam RUU tersebut belum juga diungkapkan oleh Politikus senior PDI Perjuangan itu. "Semua tunggu ratas. Proporsional tertutup hampir semua sepakat," ujar dia.
Tjahjo berujar, hal-hal yang sudah baik tidak akan diubah dalam UU tersebut sebab revisi adalah untuk jangka panjang. Namun soal tenggat perampungan, Tjahjo menyerahkannya kepada Parlemen.
"Tergantung DPR. Dibuat satu kali masa sidang atau dua kali," kata Tjahjo.
RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan unifikasi dari tiga UU yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislastif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurut pemerintah, penyusunan naskah RUU tersebut melibatkan sembilan orang pakar. Tak ketinggalan, publik dan pegiat kepemiluan juga akan tetap diberikan ruang masukan dalam penyusunannya.