KPU: Gugatan UU ke MK Tak Hambat Pilkada 2017

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardianto, menegaskan akan tetap menjalankan kewajibannya selaku penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) meski pihaknya akan melayangkan gugatan judicial review Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

"Saya kira proses itu tidak akan menghentikan atau menunda proses persiapan tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU," kata Juri Ardianto usai menghadiri acara halal bihalal Badan Pengawas Pemilu DPP PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Juli 2016.

Menurutnya, KPU dalam bekerja pertimbangannya adalah konstitusional, sehingga proses persiapan tahapan pilkada yang menjadi kewajiban dan wewenang penyelenggara pemilihan kepala daerah harus tetap berjalan.

Debat Pilkada Medan, Hidayatullah Singgung 187 Ribu Orang yang Masih Miskin

Dengan demikian, Juri mengatakan, pihaknya akan tetap mengkonsultasikan draf peraturan teknis tentang tahapan dan pelaksanaan Pemilukada yang sudah dirumuskan KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

"Jadi meskipun kami mengajukan gugatan UU Pilkada itu ke MK, sebelum ada putusan MK yang sifatnya final dan mengikat kita akan tetap menjalankan perintah undang-undang yang ada sekarang ini," ujar Juri.

Mengenal Istilah Silent Majority yang Kini Sedang Ramai

Diketahui sebelumnya, KPU dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menggugat Pasal 9 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur mekanisme konsultasi dalam membuat peraturan dan pedoman teknis Pilkada oleh KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

KPU menilai ketentuan UU Pilkada yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI beberapa bulan lalu itu berpotensi mengganggu prinsip kemandirian yang dimiliki KPU selaku penanggungjawab penyelenggara serta pelaksanaan Pemilukada. (ase)

Laporan: Rifki Arsilan/Jakarta

Cagub-Cawagub NTB Lalu Muhamad Iqbal-Dinda

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

Calon Gubernur NTB nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah, mempertanyakan komitmenCagub NTB nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal dalam mendukung kunjungan wisata ke NTB

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024