KPU: Gugatan UU ke MK Tak Hambat Pilkada 2017

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardianto, menegaskan akan tetap menjalankan kewajibannya selaku penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) meski pihaknya akan melayangkan gugatan judicial review Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2 Anggota Timses Cagub Banten Kena OTT Bawa Uang Serangan Fajar di Serang

"Saya kira proses itu tidak akan menghentikan atau menunda proses persiapan tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU," kata Juri Ardianto usai menghadiri acara halal bihalal Badan Pengawas Pemilu DPP PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Juli 2016.

Menurutnya, KPU dalam bekerja pertimbangannya adalah konstitusional, sehingga proses persiapan tahapan pilkada yang menjadi kewajiban dan wewenang penyelenggara pemilihan kepala daerah harus tetap berjalan.

PARA Syndicate Ingatkan Prabowo Harus Putus Budaya Cawe-cawe Politik Selama Pilkada

Dengan demikian, Juri mengatakan, pihaknya akan tetap mengkonsultasikan draf peraturan teknis tentang tahapan dan pelaksanaan Pemilukada yang sudah dirumuskan KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

"Jadi meskipun kami mengajukan gugatan UU Pilkada itu ke MK, sebelum ada putusan MK yang sifatnya final dan mengikat kita akan tetap menjalankan perintah undang-undang yang ada sekarang ini," ujar Juri.

Cak Imin Yakin Dukungan Jokowi Pengaruhi Suara Ridwan Kamil dan Luthfi

Diketahui sebelumnya, KPU dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menggugat Pasal 9 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur mekanisme konsultasi dalam membuat peraturan dan pedoman teknis Pilkada oleh KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

KPU menilai ketentuan UU Pilkada yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI beberapa bulan lalu itu berpotensi mengganggu prinsip kemandirian yang dimiliki KPU selaku penanggungjawab penyelenggara serta pelaksanaan Pemilukada. (ase)

Laporan: Rifki Arsilan/Jakarta

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon

Distribusi Logistik Pilkada di 9 Wilayah Papua Hampir Rampung, Dua Kabupaten Pakai Helikopter

KPU Papua Akui Logistik Pilkada di 9 Kabupaten/Kota Papua 95 Persen Terdistribusikan

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024