KPU akan Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan gugatan judicial review atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Juri Ardianto, usai menghadiri acara halal bihalal dan Focus Group Discussion (FGD) Kodifikasi UU Pilkada Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Badan Pemenangan Pemilu Pusat (BP Pemilu) DPP PDI Perjuangan, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Juli 2016.
"Kami sudah finalisasi terkait rencana judicial review ke MK. Dalam minggu ini akan kami daftarkan ke MK," kata Juri.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menguji materi Pasal 9 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada yang mengatur mekanisme konsultasi dalam membuat peraturan dan pedoman teknis pilkada oleh KPU kepada pemerintah dan DPR RI.
Dalam ketentuan itu, lanjut Juri, prinsip kemandirian KPU selaku penyelenggara pemilu sangat terancam. Sebab, dalam ketentuan tersebut KPU wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam membuat atau merumuskan peraturan teknis pilkada.
"Ini bukan soal curiga atau tidak percaya dengan pemerintah atau DPR, tapi ini soal mengembalikan prinsip penyelenggaraan pilkada yang mandiri," ujar Juri.
Tidak hanya itu, menurut Juri, ketentuan konsultasi mengikat yang harus dilakukan oleh KPU dalam merumuskan peraturan teknis pelaksanaan pilkada sangat berpotensi menyandera KPU dalam menentukan peraturan-peraturan terkait dengan pilkada mendatang. (ase)
Laporan: Rifki Arsilan/Jakarta