Ruhut: Penggugat Hakim Non Karier Sedang Kebakaran Jenggot

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menilai aturan mengenai adanya calon hakim agung lewat jalur non karier masih diperlukan. Itu disampaikannya mengomentari adanya upaya penghapusan hakim non karier melalui uji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ikahi Curhat Kekurangan Hakim ke Jokowi

"Saya mohon 9 hakim MK arif dan bijaksana. Saya bukan tidak menghormati judicial review dari dua hakim tersebut," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

Ia mencontohkan hakim agung non karier seperti Artidjo Alkostar dan Gayus Lumbuun dianggap berprestasi. Ia menilai gugatan dua hakim lainnya ke MK seperti sedang kebakaran jenggot melihat prestasi hakim non karier.

Ketua KY: Banyak Hakim yang Ngekos

"Imbangi. Para hakim karier lihat hakim non karier," kata Ruhut.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M. Gultom dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi menggugat Pasal 6B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Disetujui, RUU Jabatan Hakim Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Pasal yang digugat mengatur soal calon hakim agung lewat jalur non karier. Ketentuan ini dianggap tak tepat karena profesi hakim bukan hanya dilihat dari background akademis seseorang tapi juga dari pengalamannya sebagai hakim

ILC bertopik soal Potret Hukum di Indonesia 2019

Refly Harun: Penegakan Hukum yang Normal adalah Setelah Reformasi

Jangan hanya sibuk mengkutubkan hukum perihal 01 dan 02.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2019