Fahri: UU Tax Amnesty Digugat, Bukti Rakyat Cerdas
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai adanya gugatan atas Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi konsekuensi logis dengan adanya masyarakat yang sadar dan cerdas. Padahal undang-undang itu belum lama ini disahkan DPR.
"Kesadaran itu juga harus tumbuh di pemerintah bahwa dalam demokrasi tidak ada keputusan mutlak. Makanya kalau bikin keputusan jangan ngaco. Harus kuat," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.
Ia mengatakan undang-undang yang disahkan pemerintah dan DPR bisa saja dibatalkan seseorang tanpa pengacara di Mahkamah Konstitusi. Begitu pun dengan Tax Amnesty.
"Banyak yang concern dengan undang-undang ini karena soal uang. Apalagi ada mantan gubernur Bank Indonesia yang katakan tidak adil. Siap-siaplah pemerintah kalau ini digugat. Kalau ngaco kan dibatalkan," kata Fahri.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengajukan gugatan terhadap UU Tax Amnesty tersebut ke Mahkamah Konstitusi. UU dituding banyak berisi pelanggaran terhadap konstitusi.
(ren)