Ketua DPR Yakin Gugatan atas UU Tax Amnesty Bakal Kandas
VIVA.co.id – Ketua DPR Ade Komarudin meyakini uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dikabulkan. Meski begitu, ia menghormati hak para pihak yang mengajukan uji materi tersebut.
"Saya yakin enggak bakal dikabulkan. MK itu tahu apa yang harus dilakukan soal itu, jangan dihalangi hak orang yang punya pandangan lain. Itu kan proses dalam hukum konstitusi yang memberikan ruang bagi masyarakat. Tapi kita perlu Tax Amnesty," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.
Ia menjelaskan meski Tax Amnesty diperlukan, ia menyadari undang-undang itu saja tidak cukup untuk memulihkan persoalan perekonomian negara.
"Jangan dipikir dengan Tax Amnesty jadi bagus semuanya. Belum tentu. Apalagi kalau Tax Amnesty didepak begitu saja. Dibikin rusuh. Kalau ada yang berpendapat begitu biar saja, ini negara demokrasi," kata Ade.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengajukan gugatan terhadap UU Tax Amnesty tersebut ke Mahkamah Konstitusi. UU dituding banyak berisi pelanggaran terhadap konstitusi.
(ren)