Kepala BNPT Harap UU Antiterorisme Dirampungkan Cepat
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Bom bunuh Diri yang meledak di halaman Polresta Solo , Jawa Tengah kemarin menandakan bahwa aksi teror di Indonesia masih menjadi suatu ancaman. Hal tersebut diakui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Tito Karnavian.
Oleh karena itu Tito menilai perlunya mempercepat pembahasan revisi Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa segera menyepakati poin-poin perubahan dalam produk legislasi tersebut.
"Kami berharap dari DPR betul-betul mampu untuk merumuskan perbuatan yang masuk kriminalisasi pidana terorisme," ujar Tito saat menghadiri open house Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Jakarta, Rabu 6 Juli 2016.
Realisasi revisi UU tersebut kata dia perlu segera agar bisa memetakan ancaman teror lebih rinci sehingga bisa dilakukan penegakan hukum yang tegas.
"Nantinya kami pasti akan kuatkan lagi penegakan hukumnya, untuk aparatnya (penegakan hukum) dalam kasus teroris, saya rasa cukup Densus (Densus 88 Antiteror) yang berperan," kata Kapolri terpilih yang tinggal menunggu pelantikan itu.