Wakil Ketua MPR Usulkan Pembentukan Dewan Pengawas Densus

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa Komisi I DPR sedang melakukan pembahasan mengenai revisi Undang Undang Terorisme. Dia berharap revisi itu dibahas sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

"Sehingga menimbulkan aspek pencegahan yang lebih kuat lagi dan juga aspek penghukuman yang menghadirkan penjeraan. Tapi berdasarkan hukum," kata Hidayat di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2016.

Ia meminta dalam revisi tersebut, dimasukan poin mengenai pembentukan pengawasan Densus 88 agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Saya berharap dalam RUU tersebut juga akan ada Dewan Pengawas untuk Densus 88. Sebab, kalau tidak ada Dewan Pengawasnya ini akan menimbulkan kecurigaan Densus 88 melakukan tindakan di luar daripada hukum. Saya berharap Densus 88 tidak melakukan di luar hukum," ujar dia.

Alasan dibentuknya Dewan Pengawas Densus 88, menurutnya, akan menghadirkan kredibilitas dan kepercayaan yang lebih kepada institusi tersebut. Oleh karena itu, pembebasan terorisme dilakukan dengan berdasarkan hukum.

"Justru kalau ada Dewan Pengawasnya dan diawasi, Densus 88 akan menghadirkan kredibilitas dan kepercayaan dan menghadirkan lagi pembebasan terorisme berdasarkan hukum, dan bukan berdasarkan teror," kata dia.

Selain itu, untuk orang yang terkena salah tangkap, dia mengusulkan perlu dibuatkan aturanya. Hal ini mengingat banyak terjadi korban salah tangkap yang tentunya merugikan.

"Dan berikutnya yang tak kalah penting juga terkait rehabilitasi. Bagi orang orang yang ternyata tidak terlibat dengan terorisme tapi terlanjur ditangkap dan salah tangkap oleh polisi. Jadi harus ada pasal tentang itu," tutur dia.

Dahnil: Penanganan Terorisme Jangan Seperti Kasus 65

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, pasal yang mengatur sanksi bagi polisi yang berulang-ulang salah tangkap.

"Salah tangkap dua kali dan orangnya sama, itu ada sesuatu. Kita sepakat bahwa terorisme harus diberantas, tapi harus berdasarkan dengan hukum. Dan tidak drngan teror yang lain, karna kita sedang memberantas teroris," ujar dia

Tim Perumus Revisi UU Antiterorisme Sepakati 2 Opsi Definisi

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, revisi undang-undang terkait terorisme masih dalam proses pembahasan.

"Lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan masa sidang ini akan diselesaikan dengan baik," tutur dia.

Pemerintah Ingatkan Sulit Buktikan 'Motif Ideologi' Teroris
Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018