Tak Terima Diganti, Politikus PDIP Laporkan Ade Komarudin
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id – Politikus yang telah dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Honing Sanny, melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Honing melaporkan Ade karena tak terima diganti melalui sistem pergantian antar waktu (PAW) oleh Ketua DPR.
"Saya secara khusus mengadukan Akom (Ade Komarudin) ke MKD terkait surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk PAW," kata Honing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.
Walaupun Honing telah dipecat dan kalah dalam sengketa hukum dengan PDIP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 November 2015, namun ia menilai proses hukum terhadap dirinya belum selesai karena dia masih mengajukan banding.
"Proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.
Honing dipecat dari PDIP pada 21 September 2014 lalu karena tuduhan telah menggelembungkan dan mencuri suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun Honing tetap mengklaim bahwa tuduhan itu tidak benar.
"Saya sudah dipecat DPP (Dewan Pimpinan Pusat) karena informasi tidak berimbang. Saya apresiasi Ibu Megawati (Ketua Umum PDIP). Tapi hukum tidak boleh kalah," kata Honing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Honing diberhentikan pada tanggal 21 September 2014 oleh DPP PDIP melalui Surat Nomor 408/KPTS/DPP/IX/2014. Honing sejak saat itu dilarang melakukan kegiatan apapun atas nama PDIP.
Kemudian pada 12 November 2015, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan bahwa gugatan Honing terhadap DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT ditolak. Pada 26 April 2016, Honing lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun pada 28 Juni 2016, Honing mendapat kabar bahwa Ketua DPR Ade Komarudin sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi terkait PAW Anggota DPR itu.